A. Pesantren
Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”, sedangkan pondok berarti“rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu”. Di samping itu, “pondok” mungkin jugaberasal dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “hotel atau asrama”. Ada beberapa istilah yang ditemukan dan sering digunakan untuk menunjuk jenis pendidikan Islam tradisional khas Indonesia atau yang lebih terkenal dengan sebutan pesantren. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura, umumnya dipergunakan istilah pesantren atau pondok, di Aceh dikenal dengan istilah dayah, sedangkan di Minangkabau disebut surau.
Sejak pertama kali didirikan, format pendidikan pesantren memiliki system yang disebut “salaf”.
Yang dimaksud pesantren salaf adalah pesantren yang kurikulumnya murni mengajarkan bidang studi ilmu agama saja baik melalui sistem madrasah diniyah maupun pengajian sorogan dan bandongan. Metode sorogan adalah pembelajaran kitab secara individual, dimana setiap santri menghadap secara bergiliran kepada Kyai untuk membaca, menjelaskan atau menghafal pelajaran yang diberikan sebelumnya. Sedangkan metode bandongan adalah metode pembelajaran dimana guru menjelaskan mengenai suatu materi dan peserta didik memperhatikan atau menyimak dan mencatat penjelasan yang diberikan oleh guru, metode bandongan dikenal juga dengan istilah metode wetonan
Berbicara kurikulum, pesantren tidak akan pernah terlepas dari dinamika ilmu pengetahuan maupun sosial budaya masyarakat selama pesantren masih hidup dan berkembang. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, Pesantren memiliki tradisi keilmuan yang berbeda dengan tradisi keilmuan yang ada pada lembaga pendidikan lainnya, seperti sekolah dan universitas. Salah satu ciri utama pesantren yang membedakan dengan lembaga pendidikan Islam lainnya adalah adanya pengajaran kitab-kitab klasik (kitab kuning) sebagai kurikulumnya. Kitab kuning dapat dikatakan menempati posisi yang istimewa dalam tubuh kurikulum di pesantren. Karena keberadaannya menjadi unsur utama dalam pesantren, maka sekaligus sebagai ciri pembeda pesantren dari instansi pendidikan lainnya.
B. Dars-e-Nizami
Sejak masuknya Islam di Arab, para pedagang Arab sering berkunjung ke pesisir pantai wilayah
India Selatan, khususnya wilayah Malabar, yang menghubungkannya dengan pelabuhan di Asia Tenggara. Peradaban Islam pertama kali didirikan di pesisir pantai selatan India dan Sri Lanka pada abad ke 7 oleh para saudagar Arab di Pesisir Malabar. Gubernur Arab memerintah daerah Sindh dari tahun 715 M hingga 856 M di bawah dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Kemudian, Sindh diperintah oleh dinasti Habbari selama hampir dua ratus tahun 856 M hingga 1026 M.
Kaum Habbarid juga merupakan orang Arab yang termasuk dalam suku Quraisy. Selanjutnya Islam di Asia Selatan diperintah oleh Dinasti Ghaznawid, yang berlangsung dari tahun 1004 M hingga 1186 M. Diikuti oleh Kesultanan Delhi dari tahun 1206 M hingga 1526 M.
Kesultanan Delhi-lah yang membawa pengaruh Islam yang kuat keseluruh penjuru negeri pada Kawasan Asia Selatan . Delhi membangun pemerintahan Muslim yang kuat di Asia Selatan dan menyatukan beberapa bagian negara di bawah kendalinya. Ilmu-ilmu keislaman khususnya Ilmu Fiqih, tumbuh subur dan berkembang pada periode ini. Fiqih memiliki kedudukan sentral di antara ilmu-ilmu keislaman lainnya dan menjadi seorang Mufti (Pakar Fikih) adalah puncak keunggulan akademik saat itu. Para penguasa dimasa itu juga menganut mazhab Fiqih Hanafi dan dengan demikian, pemerintahan Kesultanan Delhi juga didasarkan pada Fiqih Hanafi.
Mereka mendirikan madāris (pesantren) tempat diajarkannya mazhab Fiqih Hanafi. Mereka juga memberikan support yang besar terhadap pendidikan ʿulamā, quḍāt (hakim), dan Mufti (ahli fiqih) dalam memproduksi karya-karya besar mazhab Fiqih Hanafi, seperti al-Fatāwā al-
Ghiyāthiyyah yang kita kenal dengan Fatwa Alamgir, Fawāid Firozshāhī dan Fatāwā Tātārkhāniyyah, tiga masterpiece warisan tiada tara yang ditinggalkan oleh Kesultanan Delhi.
Ada juga banyak ulama besar Fiqih pada masa Kesultanan Delhi yang memberikan kontribusi sangat berpengaruh terhadap promosi Fiqih Hanafi di Asia Selatan, padahal fiqih hanafi sudah lazim di kawasan Asia Selatan bahkan sebelum berdirinya Delhi. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pada masa itu terkenal dengan minat kaum muslimin terhadap ilmu pengetahuan Islam seperti Fiqh dan Uṣūl al-Fiqh. Menjadi muftī (ahli hukum islam) atau qaḍī (hakim) adalah puncak akademik dalam kajian Islam saat itu. Hal inilah yang menyebabkan Kajian Fiqh memiliki perhatian yang lebih besar dan para mdrasah banayak berlomba-lomba memproduksi ulama fiqh dan banyak karya dalam masail kajian fiqhiyah.
Ulama pakar fiqh pada waktu itu merumuskan kitab-kitab Fiqh wajib yang harus dipelajari oleh seorang santri pada kala itu, yaitu
- Al-Hidāyah fī Sharḥ Bidāyat al-Mubtadī, karya Burhān al-Dīn ʿAlī bin Abī Bakr al- Marghīnānī (w. 1196)
- Al-Qudūrī, karya Aḥmad bin Muḥammad al-Qudūrī (w. 1036)
- Majmaʿ al-Baḥrain, karya Muẓaffar al-Dīn Aḥmad bin al-Sāʿātī (d. 1294)
Dalam kajian Ushul Fiqh mereka menetapkan kitab-kitab induk di pondok pesantren dari,
- Al-Ḥusāmī, karya Ḥusām al-Dīn Muḥammad (w. 1246)
- Al-Manār, karya Abu’l Barakāt al-Nasafī (w. 1310)
- Uṣūl al-Bazdawī, karya ʿAlī bin Aḥmad al-Bazdawī (w. 1089)
Pertama kali pakem pembelajaran kitab ini diperkenalkan oleh Syekh Mawlānā Burhān al-Dīn
Balkhī (w. 1288) yang merupakan murid langsung penulis Al-Hidāyah, Syekh Burhān al-Dīn alMarghīnānī. Sejak saat itu, kurikulum ini dianggap sebagai dasar silabus fiqih di Asia selatan.
Pada tahun 1526 M kurikulum yang diperkenalkan oleh Syeh Burhanuddin Balkhi disempurnakan lagi dan dimatangkan, kurikulum ini dikenal sebagai Dars-e-Niẓāmī dalam bahasa Urdu dan Parsi. Istilah Dars-e-Niẓāmī artinya “Kurikulum Nizami,” mengacu pada pendirinya, Mullā Niẓām al-Dīn Sahālwī [w.1161)
Secara harafiah Dars-e-Nizami berarti “kurikulum sistematis”. Melalui kurikulum ini pada masa itu mampu menghasilkan ribuan ulama dan intelektual yang memiliki keahlian dalam berbagai ilmu. Sejak awal sistem ini dikenalkan sampai tahap akhir Kekaisaran Mughal, mayoritas muslim di anak benua semuanya berada di bawah sistem pembelajaran yang sama.
Kurikulum ini terdiri dari mengikuti tiga kategori dasar Pendidikan, yaitu
- Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab, seperti Ṣhorof (morfologi), Naḥwu (tata bahasa), Balāghah (kefasihan berbicara), dan lain sebagainya. Namun, di antaranya ilmu pengetahuan, lebih fokus diberikan pada subjek tata bahasa Arab. ilmu-ilmu Bahasa yang secara kolektif dikenal sebagai “Lisāniyyāt.”
- Ilmu yang membahas tentang kepraktisan ʿibādāt (ibadah) dan muʿāmalāt (praktek keseharian), seperti Al-Qur’an, Tafsīr, Ḥadīth, dan Fiqh, yang disatukan dikenal sebagai “Dīniyyāt.”
- Ilmu-ilmu yang melengkapi kajian Lisāniyyāt dan Dīniyyāt, seperti matematika, logika, filsafat, bahasa farsi, dan sastra, di antaranya yang lain. Rumpun ini dikenal sebagai “Maʿqūlāt.”
Santri menyelesaikan Pendidikan selama 8 tahun dengan memulai mempelajari tata bahasa Arab, kosa kata, dan sintaksis dengan mendalami kitab Hidayatu Nahwi, Meezan-u-Shorfi kemudian dilanjutkan Al Kaafi fi Nahwi, Syarhul Jamii dan Mukhtashor Ma’aani, Diwwanu Mutanabbi, Maqoomat Haririyah, Syarh Muallaqot Sab’ah. Selanjutnya santri akan berfokus pada pembacaan Alquran (Tajwid) yang benar dan memahami maknanya menggunakan kitab Jamaalul Quraan, Syarh Jazarii. Santri mempelajari Tafsir (tafsir Alquran) dengan membaca kitab Tafseer jalalain, Tafseer Baidhowi dan Fauzul Kabiir,
Selanjutnya untuk mempelajari metodologi kritik, klasifikasi, dan interpretasi hadist Nabawi, dimulai dengan kitab Riyadhu Solihin, Syarh Nukhbatul Fikr, Misykatul Mashobih, Syarh Muwattha Imam Malik dan Kutubusittah
Dalam mempelajari prinsip dasar dan metodologi Ilmu Fiqh, santri membaca kitab Kanzu Daqoiq, Matan Qoduri, Syarh Wiqoyah, Dilanjutkan Syarh Hidayah fii-l Fiqh. Untuk Ushul Fiqh dipelajari Ushulul Syasyii. Nuurul-e-Anwar dan Khusaamii
Dalam studi teologi Islam dan Aqidah santri dituntut mengeksplorasi kitab Intibahatil
Mufiidah,Tholi’ul Busyro Ala Aqidati Sughro, Aqidah Thohawiyah, Atsaru Sunan. Dalam
Tarikhul Islam menggunakan kitab Tarikh karangan Muuenuddin Naanutwi
Dalam Logika dan filsafat santri diajak untuk berpikir kritis dan bernalar dengan mengeksplorasi argumen dari kitab Matan Ishaaghujii, Syarhu Tahdzhib fi Mantiq, Al Qutbii, serta Muiinul
Falsafah karangan Said Ahmad Palanpuri,
Sebagai pelengkap dimensi spiritual Islam, santri mengeksplorasi ajaran para guru sufi terkenal, mempelajari konsep pemurnian spiritual, dan mempelajari berbagai praktik spiritual dari kitab Taalim wa Mutaalim, Hujjatullah Balighoh dan Ihya Ulumuddin.
Untuk klasifikasi kelas, dars-e-nizami dibagi menjadi empat tingkatan masing-masing tingkatan dua tahun masa studi serta mendapatkan Syahadah ataupun Ijazah, Pertama “Sanawiya Ammah” atau sekelas Madrasah Wustho di Indonesia, “Tsanawiiya Khossoh” atau setingkat Madrasaa Ulya, “Aliiyaa” setingkat Sarjana serta “Alaamiyaa” setingkat Magister.
Daars-e-Nizami hari ini menjadi standarisasi penting bagi pendidikan ulama di India-Pakistan dan Bangladesh, kurikulum ini sudah diformulasikan sedemikian rupa sehingga mampu mencetak ulama pakar setara lulusan magister di universitas negeri, untuk Pakistan sendiri Dars e Nizami dibawahi dan dikendalikan oleh beberapa Instansi Pendidikan seperti :
- Wifaq-ul-Madaris al-Arabia (Afiliasi Deobandi)
- Tanzeem ul Madaris Ahle Sunnat (Afiliasi Brelwiyaa)
- Wafaq Ul Madaris Al Salafia (Afiliasi Ahlu Hadist)
- Rabta-ul-Madaris dan
- Wifaq Ul Madaris Al-Syiah (Afiliasi Syiah)
C. Pesantren Salaf di Indonesia
Di Indonesia, Pesantren merupakan lembaga yang bertujuan untuk tafaqquh fiddin (memahami agama) dan membentuk moralitas umat melalui pendidikan. Sampai sekarang, pesantren pada umumnya bertujuan untuk belajar agama dan mencetak pribadi muslim yang kaffah yang melaksanakan ajaran Islam secara konsisten dalam kehidupan sehari.
Tujuan ini adalah tujuan pokok dalam alam setiap pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional yang teguh menjaga tradisi ulama’ salaf as-shahih yang diyakini bersumber dari Rasulullah SAW.
Tujuan pendidikan pesantren dapat diasumsikan sebagai berikut :
- Tujuan Umum, yaitu untuk membimbing anak didik (santri) untuk menjadi manusia yang berkepribadian islami yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubalig Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.
- Tujuan khusus, yaitu mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat.
- Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, pesantren menyelenggarakan proses pembelajaran kitab yang dikenal dengan kitab kuning (kitab-kitab agama Islam klasik). Dalam penggunaan kitab kuning di pesantren tidak ada ketentuan yang harus mewajibkan kitab-kitab tertentu, biasanya hal ini disesuaikan dengan sistem pendidikan yang digunakan, ada yang hanya menggunakan sistem pengajian, tanpa sistem madrasah, ada yang sudah menggunakan sistem madrasah klasikal. Ada pula pesantren yang menggabungkan system pengajian dan sistem madrasah secara non klasikal.
Kurikulum pesantren di Indonesia umumnya di bagi menjadi 3 tingkatan, Mubtadi, Wustho dan
Ulya, Dalam tingkatan Ibtidai biasa di ajarkan beberapa kitab, seperti Jawahrul Kalamiyah
(Aqidah), Mabadi Fiqhiyah, Matan nahwu Jurumiyah, Matan Bina’ Shorfi, Akhalaq lil Banin/ Taalim Mutaalim, Riyadhu Sholihin, Hidayatul Mustafid (Tajwid) serta Qowaidul Imla’.
Dalam tingkat Wustho diajarkan seperti kitab Tijanu Durori ( Aqidah). Fiqh Fathul Qorib, Amsilathi Tashrifiyah fi shorfi, Kholasoh Nurul Yaqin serta Hadist Targhib wa tarhib. Sedangkan di tingkatan Ulya akan di bacakan kitab Fiqh Umdatu Salik, Nahwu Alfiyah Ibnu malik, Shorof Kailani, serta Ihya Ulumddin dalam Tashawuf atau kitab-kitab lain yang setingkat itu.
Kurikulum Pesantren tradisonal mempunyai kelebihan memahami teks dan penguasaan penerjemahan. Hal ini dipengaruhi olehkedisiplinan untuk memegang gramatika (nahwu dan sharf) yang diimplementasi ke dalam penerjemahan kitab-kitab klasik.
D. Kesimpulan
Perbedaan kurikulum pondok pesantren di Indonesia dan kawasan Asia Selatan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sejarah, dan kebijakan pendidikan di masing-masing wilayah. Umumnya, pondok pesantren di Indonesia lebih fokus pada kajian ushuluddin secara menyeluruh, sementara di Asia Selatan juga dapat mencakup elemen-elemen pendidikan berbasis kajian fiqh.dan ilmu pengantarnya
Pondok pesantren di Indonesia biasanya mengajarkan kitab-kitab klasik Islam, dalam berbagai bidang maupun fan dalam ushuluddin. Beberapa pondok pesantren juga memberikan pendidikan formal seperti matematika, bahasa Indonesia, dan ilmu pengetahuan umum, meskipun tidak sekomprehensif pendidikan formal di sekolah-sekolah umum.
Di Pakistan, pondok pesantren juga memiliki fokus pada ilmu fiqh,syariat dan kajian hukum islam untuk mencetak ahli-ahli hokum islam/Mufti. Walaupun pondok pesantren di Pakistan juga mendalami Ilmu Bahasa, Aqidah serta Tasawuf.
Perlu diingat bahwa karakteristik pondok pesantren dapat bervariasi dan tidak selalu seragam di seluruh Indonesia atau Pakistan. Beberapa pondok pesantren mungkin lebih tradisional, sementara yang lain dapat mengintegrasikan unsur-unsur pendidikan formal secara lebih luas.
Referensi
- Zaman, Muhammad Qasim (January 2014). “Religious Education and the Rhetoric of Reform: The Madrasa in British India and Pakistan”. Comparative Studies in Society and History
- Situs https://darsenizami.net/
- “Profile of Wifaq ul Madaris Al-Arabia, Pakistan”. 23 October 2007. Archived from the original on 22 July 2012.
- Situs https://www.wifaqulmadaris.org/
- Khudrin Ali, dkk. Standarisasi Penguasaan Kitab Kuning Dipondok Pesantren
Salaf Cet.I,Semarang: Robar Bersama 2011






