Artikel

Banality of France and guidance to undertaking banalism in indonesia

Istilah kejahatan kerap disanggah dengan sesuatu yang buruk, berupa perbuatan manusia yang tidak tepat, dan kecacatan karakter. Sifat kejahatan yang buruk membuat istilah kejahatan sering didefinisikan secara negatif dan dianggap sebagai lawan dari kebaikan. Sepanjang sejarah, agama, aliran kepercayaan, dan filsafat berusaha menjernihkan istilah kejahatan tersebut dengan banyak menyebut bahwa kejahatan berasal dari yang kodratiah dalam diri manusia.

Di masa kontemporer, diskursus tentang kejahatan semakin tajam dan kritis dengan munculnya dua perang dunia. Salah satu pemikir kontemporer yang menggagas konsep mengenai kejahatan ialah Hannah Arendt (1906-1975). Arendt berusaha menganalisis masyarakat zaman modern dalam terang peristiwa penting “dunia modern”. Menurut Arendt, peristiwa “dunia modern” seperti Perang Dunia II mengandung unsur kejahatan moral yang mengerikan, khususnya peristiwa holocaust (pemusnahan massal) yang menimpa 6 juta warga Yahudi Eropa. Arendt kemudian berusaha menganalisis kejahatan moral itu dan menemukan adanya “banalitas kejahatan” (banality of evil), Nugraha, R. B. A. W. (2019).

Secara etimologis, kata “banalitas” berasal dari bahasa Latin “banalis,” yang berarti sesuatu yang umum atau biasa. Kata ini kemudian berkembang dalam bahasa Prancis sebagai “banalité,” yang merujuk pada sesuatu yang tidak luar biasa atau menjadi suatu kebiasaan\ lumrah.

Dalam konteks sejarah Prancis, “banality” merujuk pada kewajiban feodal yang mengharuskan petani menggunakan fasilitas milik tuan tanah mereka dengan membayar biaya tertentu. Kata ini berasal dari kata kerja Proto-Jermanik “bannan,” yang berarti “memberitakan, memerintah, atau melarang”. Oleh karena itu, “banality” tidak hanya menunjuk pada perintah untuk melakukan sesuatu, tetapi juga pada pengumuman atau pemberitahuan tentang kewajiban tersebut.

Dalam buku Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963). Arendt lantang menjelaskan konsep banalitas kejahatan ia memberikan sebuah analogi, Eichmenn seorang serdadu yang begitu patuh pada perintah negara, bagi Eichmenn menjalankan tugasnya sebagai seorang militan yang patuh adalah keutamaan bukan kejahatan, disamping ia digadang-gadang akan mendapatkan kemakmuran berupa naik pangkat dan jaminan. Eichmenn menegaskan ia tidak memiliki motif apapun atas kejahatannya. Nihilnya, Arendt menyayangkan tindakan sang perwira tersebut baginya, Eichmann sama sekali tidak menyadari dampak dari tindakan patuhnya. Situasi seperti Eichmann yang terkuasai banalitas kejahatan demikian ditemukan pula dalam tragedi-tragedi kejahatan yang pernah maupun sedang terjadi di dunia internasional (Operasi Fasisme oleh Nazi Jerman, Genosida Israel,  dan Indonesia (Kisah-Kisah Pemusnahan Massal PKI, maupun pendemo RUU-Pilkada yang luka-luka bahkan cacat permanen)

Konsep Kejahatan

Menurut Al-Quran Kejahatan dapat diartikan sebagai al-Fasad, al-Fusuq, al-Isyan, al-ITSM, al-Zulm, al-Fahsiyah, al-Munkar, al-Bagy, al-Batil dan Makr. Berdasarkan pengertian etimologis yang terkandung dalam kata tersebut dan dengan melihat konteks penggunaannya dalam Al-Qur’an, dipahami bahwa: 1) Kejahatan ontologi adalah penggunaan salah satu potensi yang diberikan oleh Allah SWT. di luar koridor yang telah ditetapkannya, 2) Keberadaan kejahatan dalam Al-Qur’an meliputi kejahatan terhadap Tuhan, kejahatan terhadap lingkungan, kejahatan sosial, kejahatan budaya, kejahatan ekonomi, kejahatan pribadi dan komunal, 3) faktor penyebab kejahatan adalah faktor internal berupa keterasingan dan ketidaktahuan, kesombongan dan keangkuhan, keputusasaan dalam hidup. Selain faktor eksternal yaitu godaan dan kesenangan Setan. Akibat kejahatan adalah munculnya kerusakan (al-fasad) dan kejahatan (al-syarr). Muhammadun, M. (2011) dalam pemikiran Hippo Agustinus 354-430 M (kejahatan adalah privasi kebaikan, yang mana kebaikan sudah ada dalam diri manusia) dan menurut filsuf berkebangsaan jerman Immanuel Kant 1720-1804 (kejahatan adalah kecenderungan kodrati kehendak manusia yang tidak mengamalkan imperatif kategoris). Arendt menilai bahwa banalitas kejahatan melampaui kejahatan kodrati dan merujuk pada kualitas-kualitas spesifik dari pikiran dan karakter orang yang melakukan verba kejahatan, yang mana tindakan-tindakan jahat itu tidak dipandang lagi sebagai tindakan jahat oleh orang yang bersangkutan. Elemen-elemen yang memengaruhi seseorang untuk mengaplikasikan banalitas kejahatan antara lain mental yang normal, ketidakberpikiran, niat dan disfungsi hati nurani, sistem pemerintahan totaliter, penilaian estetis dan arogansi moralitas, dan lenyapnya responsibilitas individu.

Sejarah Banalisme di Prancis

Pepatah Perancis mengatakan, L’Histoire se Répète “Dan sejarah berulang dengan sendirinya”. Sejarah kelam Perancis mencakup segudang peristiwa bersejarah yang menunjukkan kejahatan dan kekerasan, terutama selama periode Revolusi Perancis. Konsep banalisme, yang merujuk pada tindakan kejahatan yang dilakukan tanpa pemikiran mendalam atau pertimbangan moral dan etika, yang menjadi tonggak sejarah kelam sekaligus pembelajaran yang sering dikaitkan dengan kotornya sistem demokrasi saat ini. Sejarah selalu menghadirkan jawaban cemerlang seperti asal kata, melihat moralitas dari sebab teologis, serta rekam jejak empiris suatu kaum yang memberikan pembelajaran bagi generasi setelahnya. Prancis mengalami beberapa peristiwa dan tragedi yang mendatangkan dampak berupa revolusi, revolusi tersebut hadir ketika maraknya disfungsi moral, etika dan diskursus skolastika.

Operasi “Berdarah” Perancis

Revolusi Perancis merupakan sebuah masa terjadinya pergeseran terhadap kultur masyarakat serta perubahan sistem poltik di Perancis yang memiliki dampak besar di Eropa secara keseluruhan, dimana peristiwa ini berlangsung dari tahun 1789 hingga 1814. Peristiwa Revolusi Perancis terjadi dengan tujuan  untuk menghapuskan absolutisme yang terjadi selama berabad-abad di Perancis, serta untuk memperjuangkan hak-hak rakyat akibat kesewenang-wenangan Kerajaan Perancis pada masa itu. Revolusi Perancis dianggap mendudukan harkat dan martabat manusia pada tempatnya yang tepat (Az, 2014).

Pada akhir abad ke-18, Prancis berada dalam keadaan krisis. Berawal dari kebangkrutan Perancis akibat kekalahannya dengan Inggris. Akan tetapi, walaupun bangkrut, para penguasa Perancis tentu saja tidak mau menanggung beban keuangan. Mereka adalah kaum elite dan eksklusif yang tidak pantas hidup susah. Mereka tetap saja malah hidup bermewah-mewah. Mereka masih tetap suka memakai baju yang indah dan anggun, membeli perhiasan yang berkilauan dan makan seenak perutnya. Yang paling parah adalah sang Ratu, Marie Antoinette, istri Raja Louis XVI (Laksono, 2010). Raja Louis XVI yang memerintah sejak 1774 menghadapi masalah keuangan yang parah akibat pengeluaran yang berlebihan, termasuk keterlibatan dalam Perang Revolusi Amerika. Rakyat Prancis terutama dari kalangan kelas bawah dan borjuis, merasakan dampak dari pajak yang tinggi dan harga makanan yang melambung, sementara aristokrasi dan bangsawan hidup dalam kemewahan. Hal tersebut menjadi wajar pada sistem monarki perancis saat itu. Ketidakpuasan ini semakin diperparah oleh sikap raja dan istrinya, Marie Antoinette yang dianggap serakah dan acuh terhadap penderitaan rakyat. Revolusi Perancis adalah masa dalam sejarah Perancis yang berlangsung antara 1789-1815. Dalam Revolusi Perancis kelompok demokrat dan pendukung republikanisme berusaha menjatuhkan monarki absolute di Perancis dan memaksa gereja Katolik Roma menjadi restrukturisasi yang radikal. Revolusi Perancis merupakaan sebuah transformasi besar dalam system politik dan masyarakat Perancis. Perancis berubah daru Negara Monarki absolute menjadi sebuah Negara republik merdeka (Wahjudi, 2012: 110).

Gejolak tersebut timbul akibat ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan raja Louis XVI dengan semboyan “I’Etat  c’est Moi” atau negara adalah aku menjadi puncak absolutisme di Perancis (Sungkar:2017). Revolusi tersebut juga didukung oleh kaum terpelajar, buruh proletar, kaum petani, serta tiap individu masyarakat yang dirugikan pada masa tersebut. Selaras dengan konsep banalisme sistem monarki absolut dibawah kepemimpinan raja Louis XIV pada tanggal 14 Juli 1789. Nyaris seluruh rakyat Perancis berbondong-bondong menyerbu dan merebut Bastille, benteng kerajaan di Paris. Louis XVI yang pada waktu itu berdiam di istana Versailles, pingsan dan tidak dapat berbuat apa-apa tatkala rakyat mendeklarasikan bahwa mereka adalah warga negara Perancis dan bukan lagi bawahan dari raja Perancis. Louis XVI sudah begitu lama tidak peka terhadap lingkungan sehingga ia tidak tahu seberapa dalam ketidakpuasan yang dirasakan rakyatnya (Yane, 2005). Justru mendatangkan segudang huru-hara, memberikan kemakmuran di Istana, dan mengucurkan darah masyakarat dengan terus menuntut mereka membayar pajak yang tinggi. Rakyat merasa iri dan tertekan ditambah gaya hidup sang bangsawan yang bermewah-mewahan. Dan menganggap kejadian tak bermoral tersebut merupkan hal “Biasa saja”.

Revolusi perancis memiliki tiga prinsip utama sebagai domainnya, yaitu “Liberte, Egalite, et Fraternite” atau “Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan”, dimana merupakan suatu gagasan yang ingin dicapai dalam memperjuangkan hak asasi manusia mereka. Upaya Revolusi Perancis yang dilakukan untuk menggulingkan kekuasaan kerajaan ternyata berhasil. Adanya perubahan tatanan hukum dan konstitusi melahirkan sebuah deklarasi bernama “Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789” atau “La Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen 1789”. Selain lahirnya sebuah deklarasi tersebut, perjuangan-perjuangan tersebut juga melahirkan suatu paham-paham baru seperti Liberalisme, Demokrasi, danNasionalisme yang terlahir dari tiga semboyan revolusi tersebut. Tokoh- tokoh pemikir itu seperti Hugo Grotius, Montesquieu, Jean Jacques, Rousseau, Abbe Mably, dan Condorcet, serta John Locke (Az, 2014). Paham-paham dan pemikiran ide tantang konsep negara tersebutlah yang memberikan transformasi pada konsep hukum tata bernegara, demokrasi dan tonggak hukum internasional mulai berkembang.

Seberkas inspirasi dan implikasi untuk mengatasi banalisme di Bumi Pertiwi.

Akhir-akhir ini publik jagat nusantara riuh usai kebijakan tak bermoral Ruu-Pilkada hampir ditetapkan. Tagline “Peringatan Darurat”, “ Kawal Putusan MK!”. Ramai mulai dari influencer, akademisi, pengamat politik dan mahasiswa sibuk menggelorakan hak suaranya. Terjadinya banalisme pemerintahan berbentuk korupsi kekuasaan, dan disfungsi moral, masih kerap terjadi di Indonesia. Sebut saja Angkatan 98 yang sudah 25 tahun menata reformasi untuk negeri, tetapi melakukan perbuatan sewenang-wenang. Aktivis atau kawan-kawan eksponen reformasi 1998 yang sudah banyak menggenggam kekuasaan saat ini, mereka dianalogikan seperti penunggang “singa liar”. “Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya,”. Oleh karena itu, Pak Prof. Mahfud sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi. Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, berkuasalah dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban.

L’Histoire se Répète, sejarah memang akan terulang dengan sendirinya, konsep banalisme yang dianalogikan oleh Arent kepada sang serdadu Eichmann, ataupun sistem monarki absolut Louis XIV, nyatanya bukan kasus lama yang tak akan terulang. Rasanya para pengamat, akademis ataupun seseorang yang memiliki ambisi untuk menyongsong negeri harus banyak melihat kebelakang tentang apa yang pernah ada untuk dijadikan bahan pembelajaran, Negeri harmonis yang menjunjung tinggi moral dan etika itu merupakan tujuan, maka dari itu tujuan akan dicapai jika prasyarat dapat di selesaikan.

Admin

Recent Posts

Ghawari, Secercah Cahaya Terang di balik Provinsi yang Hitam

Pakistan merupakan negara multikultural dengan ragam budaya dan corak diversitas kepercayaan spiritual yang unik dengan…

2 days ago

Pakistan dan Simbol Toleransi Umat Beragama.

Pakistan merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia dengan presentasi 97% dari warga…

5 days ago

Revolusi Islam Iran dan Ikhwanul Muslimin

Beberapa tahun setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, tepatnya pada 1928, Hasan al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin di…

3 weeks ago

Bagaimana Ibnu Sina Membuktikan Eksistensi jiwa secara Rasional.

Dialektika substansi manusia. sejak awal peradaban, manusia selalu memandang dirinya sendiri dengan penuh rasa keingin…

2 months ago

PPMI Pakistan Kirim Delegasi dalam International Model OIC Pakistan Summit 2025 di Islamabad

Islamabad, Pakistan — Perhimpunan Pelajar dan MahasiswaIndonesia (PPMI) Pakistan mengirimkan delegasi untukberpartisipasi dalam International MOIC…

2 months ago

Tafsir Sebagai Alat Legitimasi Perempuan

Salah satu keyakinan yang berkembang di masyarakat bahwa Siti Hawa berasal dari tulang rusuk Nabi…

2 months ago